Kunjungan PANTARLIH Ke Rumah Anda "COKLIT SERENTAK"
- Feb 12, 2023
- by LY
Pantarlih merupakan sekelompok panitia yang akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang. Pemutakhiran data dengan cara menggunakan aplikasi E-Coklit.
Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit?
Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh Pantarlih:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan
menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak
memiliki KTP-el;
g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan
kematian atau dokumen lainnya;
h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan
menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17
(tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit