PENDAFTARAN CALON BPD DESA TELUK MESJID PERIODE 2023-2029
- May 31, 2023
- by LY
WAKTU PENDAFTARAN :
Pendaftaran Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibuka tanggal 30 Mei-14 Juni 2023
PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD :
- Surat permohonan dikertas bermaterai
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh pejabat berwenang serta memperhatikan aslinya (Untuk E-KTP dan Kartu Keluarga dengan Tanda Tangan Eleketronik/Barcode, tidak perlu dilegalisir).
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan YME, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keuntuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai.
- Fotocopy ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan menunjukkan ijazah aslinya atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi ijazahnya rusak.
- Fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang (untuk Akta kelahiran dengan tanda tangan Elektronik/Barcode , tidak perlu dilegalisir).
- Suratb tidak rangkap jabatan , baik sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala BUMDesa atau LKD yang dibuat di atas kertas bermaterai.
- Surat Pernyataan tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan Kepala Desa, sampai derajat ketiga yang dibuat di atas kertas bermaterai.
- Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD yang dibuat di atas kertas bermaterai.
- Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat Keterangan bebas narkoba dan zat adiktif lainnya dari polres/BNK.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisan.
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Surat pernyataan tidak berstatus sebagai tenaga pendidik yang mendapatkan tunjangan profesi guru/ bersertifikat yang dibuat di atas kertas bermaterai.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 centimeter sebanyak 4 (empat) lembar.
- Latar belakang merah.
- Menggunakan pakaian kemeja putih.
- Bagi wanita yang berkerudung, menggunakan kerudung warna hitam
- Daftar riwayat hidup.
- Surat Pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pengisian anggota BPD dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai; dan
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang disampaikan.
KETENTUAN :
Bakal Calon Anggota BPD Mengajukan surat Permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Anggota BPD, bermaterai 10.000. Persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota BPD dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.
Setelah terpilih menjadi anggota BPD, para anggota akan mengumpulakan 3 rangkap kelengkapan administrasi, 3 rangkap tersebut diajukan ke masing-masing Instansi (Oleh Panitia Ke Kecamatan yang asli, Ke desa 1 rangkap fotocopy, dan 1 rangkap fotocpy ke panitia)